RODANESIA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik. Korlantas bakal menentukan golongan SIM dengan menghitung daya listrik (kWh)
Brigjen Pol. Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri menuturkan pihaknya bertindak cepat mengingat kini mulai ramai kendaraan listrik.
Hal itu juga guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik. Nantinya, penerbitan STNK dan BPKB terbaru punya keterangan untuk kendaraan listrik.
Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau kWh dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.
“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kWh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga
IIMS 2023: Area Motor Listrik Paling Banyak Dikunjungi saat Weekend
Spesifikasi dan Harga 3 Sepeda Listrik Ofero yang Mengaspal di IIMS 2023
Tanpa Kendala, Wuling Air EV Sukses Libas Tanjakan Sitinjau Lauik
Nyaman dan Aman, Berikut 6 Tips Mengendarai Mobil Listrik
Korlantas nantinya memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan. SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kWh kendaraan listrik tersebut.
Yusri yang juga Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu juga menuturkan meski kendaraan listrik berupa sepeda, namun jika punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” pungkasnya.